proses cerai talak di pengadilan agama

1Hal pertama yang membedakannya adalah pihak yang mengajukannya. Gugatan cerai merupakan cara istri untuk mengajukan cerai terhadap suami melalui Pengadilan Agama dengan disebabkan berbagai faktor. Dalam Islam, aturan ini dengan istilah khulu'. Sebagaimana di dalam kitab al-Qamus al-Fiqh, yaitu permintaan istri terhadap suami untuk TINJAUANHUKUM ISLAM TERHADAP TALAK DI LUAR PENGADILAN AGAMA PADA MASYARAKAT DI KECAMATAN LAPPARIAJA KABUPATEN BONE Skripsi Diajukan untuk Memenuhi Salah Satu Syarat Meraih Gelar Sarjana Hukum (S.H) Hal ini seperti tersirat dalam tata aturan islam mengenai proses perceraian. Pada saat pasangan akan melakukan perceraian atau dalamproses EkaSusylawati, dkk, Pelaksanaan Putusan Nafkah Isteri Pasca Cerai Talak di Pengadilan Agama Pamekasan (Jurnal Al Ihkam, Vol 8, No. 2, Desember 2013) h. 377. Mahkamah Agung RI, Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Tahun 2006 (Jakarta : Mahkamah Agung RI, 2007) hlm. XII. Lihat Pasal 37 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Padaperkara cerai talak, setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, Pengadilan Agama menetapkan hari sidang penyaksian ikrar talak dalam suatu penetapan, dengan memanggil suami dan isteri atau wakilnya untuk 63 UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, Pasal 89 ayat (1) 64 UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, Pasal 81 ayat (2). PadaPengadilan Agama, ada 2 jenis perkara perceraian, yaitu cerai gugat jika yang mengajukan pihak istri dan cerai talak jika yang mengajukan pihak suami. Jika yang mengajukan adalah pihak suami (cerai talak), maka persidangan akan lebih lama karena ada proses akhir yang disebut ikrar talak, yaitu pengucapan ikrar talak suami di hadapan Site De Rencontre Homme Riche Celibataire. Simak cara mengurus perceraian baik gugat atau juga talak di pengadilan agama. Ada sedikit perbedaan dari keduanya, cek ulasan berikut ini. Kalau kamu membaca media online, banyak yang mewartakan kalau tingkat perceraian di Indonesia selama pandemi Covid-19 meningkat. Hal ini tidak hanya terjadi di Indonesia, namun juga melanda negara lain di dunia, bahkan ada ulasan tren perceraian pada masa pagebluk. Di Indonesia, tingkat perceraian ternyata juga didominasi oleh gugat cerai oleh istri dibandingkan cerai talak. Bagi kamu yang belum mengerti perbedaan cerai talak dan cerai gugat, bisa membacanya pada tautan berikut ini. Kamu perlu mengetahui cara mengajukan gugatan cerai dan contoh surat gugatan cerai, tentunya berbeda ketika menjatuhkan cerai talak. Artikel ini memang akan membaca bagaimana tata cara mengurus perceraian baik secara cerai gugat dan cerai talak di pengadilan agama. Tentunya, bagaimana cara mengurus perceraian memang untuk mereka yang beragama Islam, bukan agama lain. Sebenarnya, cara membuat surat cerai sendiri juga mudah, tanpa memerlukan pengacara perceraian. Tentunya tidak semua orang memiliki uang untuk membayar konsultan hukum, bisa juga kamu tidak membutuhkan pengacara karena bukan selebriti. Cara mengurus perceraian dengan pengacara tentunya berbeda dengan yang tidak, nantinya akan diulas dalam tulisan lain. Situs properti akan membahas cara mengurus perceraian gugat dan talak di pengadilan agama. mengutip dari sejumlah sumber laman hukum seperti hukumonline, smartlegal, dan lainnya. 1. Pihak Suami Sebagai Pemohon Cerai Talak a. Mengajukan permohonan ke pengadilan termohon istri. b. Kalau termohon istri berada di luar negeri, pemohon bisa mengajukan ke pengadilan tempat pemohon. c. Jika pemohon suami atau termohon istri tinggal di luar negeri, mereka bisa mengajukan ke pengadilan agama tempat mereka menikah atau Pengadilan Agama Jakarta Pusat. 2. Pihak Istri Sebagai Penggugat Cerai a. Penggugat istri mengajukan gugatan ke pengadilan agama yang berlokasi sama di tempat tinggalnya. b. Kalau penggugat tinggal di luar negeri, maka ia bisa mengajukannya ke pengadilan agama tempat tinggal tergugat suami. c. Jika penggugat dan tergugat tinggal di luar negeri, maka penggugat dapat melayangkan gugatan ke pengadilan agama tempat menikah atau Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Dokumen yang Diperlukan untuk Mengurus Proses Perceraian Dalam cara mengurus perceraian yang mudah, kamu perlu melengkapi sejumlah dokumen sebagai berikut ini, jangan ada yang terlupa ya. 1. Kartu Tanda Penduduk KTP 2. Kartu Keluarga KK Buku 3. Nikah Asli atau Akta Perkawinan. 4. Akta Kelahiran Anak jika sudah memiliki anak 5. Bagi orang yang tidak mampu secara finansial bisa membawa surat keterangan dari Kelurahan atau Desa setempat 6. Surat Gugatan yang berisi identitas penggugat, tergugat, dan juga uraian kejadian dan alasan permohonan gugatan Proses Cerai Talak dan Cerai Gugat di Pengadilan Agama Dalam proses perceraian baik secara cerai talak maupun cerai gugat di pengadilan agama, persidangannya memang relatif sama. 1. Hakim melakukan pemeriksaan perkara. 2. Hakim melakukan upaya perdamaian terhadap kedua belah pihak atau mediasi kepada suami dan istri. 3. Kalau pihak suami dan istri tidak lagi bisa didamaikan dan ada alasan untuk bercerai, maka perceraian diputuskan atau ikrar talak diucapkan. 4. Adanya penetapan hakim kalau pernikahan atau perkawinan putus. 5. Kalau cerai talak, maka ada tambahan sidang pembacaan ikrar talak setelah hakim mengabulkan permohonan dari pemohon. 6. Putusan perceraian ini didaftarkan kepada pegawai pencatat. Nah, salah satu poin di atas tentu menjawab cara mengurus perceraian dari pihak suami yaitu suami melakukan ikrar talak. Cara Mengurus Perceraian Secara Online dan Perceraian Secara Agama Non Islam Pastinya banyak pertanyaan dari kamu mengenai cara mengurus perceraian, tentunya tidak dapat dibahas dalam satu artikel. Bagaimana cara mengurus surat cerai dari luar negeri, kamu bisa memanfaatkan aplikasi cerai online dari pengadilan agama. Cara mengurus surat cerai online ternyata bisa lo, ada tautan untuk Pengadilan Agama Jakarta Timur dan juga Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Tidak ketinggalan, ada tautan untuk Mahkamah Agung, tentunya bagi kamu yang ingin mengajukan ke tingkat pengadilan lebih tinggi. Banyak lagi pertanyaan mengenai cara mengurus surat cerai tanpa sidang, biasanya tetap ada sidang. Namun, biasanya salah satu pihak tidak datang lantaran ingin proses perceraian lebih cepat dilakukan. Berapa lama proses perceraian tentunya tergantung banyak hal, pastinya tergantung dari pihak yang ingin bercerai. Untuk biaya perceraian, ada sejumlah biaya yang harus dibayarkan ketika sudah ada putusan, nantinya akan dibahas dalam artikel selanjutnya. Pertanyaan lainnya terkait cara mengurus surat cerai gratis atau cara mengurus surat cerai gratis 2021. Tidak ketinggalan cara mengurus perceraian Kristen, cara mengurus perceraian di catatan sipil, hingga cara mengurus surat perceraian dan cara mengurus surat cerai. Semua pertanyaan itu akan diulas dalam artikel lainnya, karena memang banyak sekali yang harus dibahas. Nah, inilah cara mengurus perceraian baik gugat atau pun talak di pengadilan agama, mudah dan bisa dilakukan secara online. Jangan lupa membaca artikel untuk mendapatkan berita, tips, atau panduan yang menarik mengenai properti, desain, hukum, hingga gaya hidup. Laman ini juga memudahkan bagi para pencari properti, penjual properti, hingga sekadar mengetahui informasi, karena memang AdaBuatKamu. Saatnya kamu memilih dan mencari properti terbaik untuk tempat tinggal atau investasi properti, hanya di dan - Inara Rusli kepergok cium tangan Virgoun usai lakukan mediasi cerai di Pengadilan Agama Jakarta Barat pada Rabu 7/6/2023. Ibu tiga anak itu masih cium tangan Virgoun meski sudaj dalam proses cerai. Sontak, aksi Inara Rusli pun mencuri perhatian netizen. Dalam video yang beredar di media sosial, Inara Rusli terlihat mencium tangan Virgoun sebelum meninggalkan ruang mediasi. Video tersebut ikut dibagikan oleh akun TikTok keluarga kecil dari Jerman. "Momen Inara cium tangan Virgoun sebelum meninggalkan ruang sidang," tulis keterangan video yang diunggah oleh akun TikTok keluargakecildarijerman, seperti dikutip pada Rabu 7/6/2023. Dalam video itu, terlihat Inara Rusli, Virgoun, dan hakim mediator berdiri dari kursi setelah mediasi selesai. Hakim mediator sempat berbicara sebentar kepada Inara Rusli sambil menunjuk ke Virgoun. Setelah itu, Inara Rusli menerima uluran tangan Virgoun dan menciumnya. Baca Juga Ibunda Virgoun Ngeluh Uang Bulanan Lebih Kecil dari Gaji Pembantu, Inara Rusli Balas Eks Mertua Pakai Senyum Aku Bukan Presiden! Pasangan yang sedang dalam proses cerai memang masih bisa dikatakan suami istri yang sah dan mahram, tetapi dengan syarat tertentu. Ulama Buya Yahya menjelaskan bahwa apabila yang menggugat cerai ialah pihak istri, maka status pernikahan juga hak mahram masih ada sampai hakim Pengadilan Agama memutuskan pasangan tersebut bercerai. Artinya, jangankan berpegangan tangan, hubungan intim pun masih sah dilakukan meskipun sedang dalam proses cerai. "Jika perceraian adalah permintaan seorang istri diajukan ke mahkamah, maka selagi mahkamah belum ketok palu, belum diputuskan sebuah perceraian, maka sepanjang proses masih suami istri. Dan suami masih bisa menggauli istri," jelas Buya Yahya, dikutip dari kanal YouTube Al-Barjah TV. Tetapi, lain lagi bila gugatan cerai dilayangkan oleh suami. Maka itu berarti telah jatuh talak bagi pasangan tersebut dan bukan lagi mahram di antara keduanya. "Jika suami yang menceraikan, biar pun belum diangkat ke mahkamah, selagi cerai ya cerai. Kalau suami yang mencerai, jatuh langsung," jelasnya. Baca Juga Gagal Dapatkan Hati Mantan Suami Inara Rusli, Barbie Kumalasari Jalani PDKT dengan Adik Virgoun, Eva Manurung Setuju? Diketahui dalam kasus ini, Inara Rusli pada akhirnya yang balik menggugat cerai Virgoun ke Pengadilan Agama Jakarta Barat. Langkah itu ia lakukan setelah sebelumnya, Virgoun lebih dulu ajukan gugatan cerai namun kemudian ditarik kembali. Perkara yang sudah didaftar di Pengadilan Agama oleh Penggugat/Pemohon selanjutnya tinggal menunggu panggilan sidang dari Juru Sita/Juru Sita Pengganti Pemanggilan oleh Juru Sita/Juru Sita Pengganti kepada pihak Penggugat/Pemohon dan Tergugat/Termohon dilakukan sekurang-kurangnya 3 hari sebelum sidang sudah sampai kepada yang bersangkutan, dan langsung disampaikan kealamat Penggugat/Pemohon dan Tergugat/Termohon seperti yang tersebut dalam surat gugatan/permohonan. Jika pada saat dipanggil para pihak tidak ditemukan di alamatnya, maka panggilan disampaikan melalui Kepala Desa/Lurah dimana para pihak bertempat para pihak sudah dipanggil dan datang ke Pengadilan Agama segera mendaftarkan diri di piket Meja Informasi yang tersedia, dan tinggal menunggu antrian sidang. Para pihak yang sedang, menunggu giliran sidang diruangan khusus yang tersedia sambil menonton televisi. TAHAPAN-TAHAPAN PENANGANAN PERKARA DI PERSIDANGAN 1. UPAYA PERDAMAIAN. Pada perkara perceraian, seperti cerai gugat dan cerai talak, hakim wajib mendamaian kedua belah pihak berperkara pada setiap kali persidang Pasal 56 ayat 2, 65, 82, 83 UU No 7 Tahun 1989. Dan selanjutnya jika kedua belah pihak hadir dipersidangan dilanjutkan dengan mediasi PERMA No 1 Tahun 2008. Kedua belah pihak bebas memilih Hakim mediator yang tersedia di Pengadilan Agama Pelaihar tanpa dipungut biaya. Apabila terjadi perdamaian, maka perkaranya dicabut oleh Penggugat/Pemohon dan perkara telah selesai. Dalam perkara perdata pada umumnya setiap permulaan sidang, sebelum pemeriksaan perkara, hakim diwajibkan mengusahakan perdamaian antara para pihak berperkara Pasal 154 dan jika tidak damai dilanjutkan dengan mediasi. Dalam mediasi ini para pihak boleh menggunakan hakim mediator yang tersedia di Pengadilan Agama tanpa dipungut biaya, kecuali para pihak menggunakan mediator dari luar yang sudah punya sertikat, maka biayanya seluruhnya ditanggung kedua belah pihak berdasarkan kesepakatan mereka. Apabila terjadi damai, maka dibuatkan akta perdamaian Acta Van Verglijk. Akta Perdamaian ini mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan putusan hakim,dan dapat dieksekusi, tetapi tidak dapat dimintakan banding, kasasi dan peninjauan kembali. Apabila tidak terjadi damai dalam mediasi, baik perkara perceraian maupun perkara perdata umum, maka proses pemeriksaan perkara dilanjutkan. 2. PEMBACAAN SURAT GUGATAN PENGGUGAT. Sebelum surat gugatan dibacakan, jika perkara perceraian, hakim wajib menyatakan sidang tertutup untuk umum, sementara perkara perdata umum sidangnya selalu terbuka. Surat Gugatan Penggugat yang diajukan ke Pengadilan Agama itu dibacakan oleh Penggugat sendiri atau salah seorang majelis hakim, dan sebelum diberikan kesempatan oleh mejelis hakim kepada tergugat memberikan tanggapan/jawabannya, pihak penggugat punya hak untuk mengubah, mencabut atau mempertahankan isi surat gugatannya tersebut. Abala Penggugat menyatakan tetap tidak ada perubahan dan tambahan dalam gugatannya itu kemudian persidangan dilanjutkan ketahap berikutnya. 3. JAWABAN TERGUGAT. Setelah gugatan dibacakan, kemudian Tergugat diberi kesempatan mengajukan jawabannya, baik ketika sidang hari itu juga atau sidang berikutnya. Jawaban tergugat dapat dilakukan secara tertulis atau lisan Pasal 158 ayat 1 Pada tahap jawaban ini, tergugat dapat pula mengajukan eksepsi tangkisan atau rekonpensi gugatan balik. Dan pihak tergugat tidak perlu membayar panjar biaya perkara. 4. REPLIK PENGGUGAT. Setelah Tergugat menyampaikan jawabannya, kemudian si penggugat diberi kesempatan untuk menanggapinya sesuai dengan pendapat penggugat. Pada tahap ini mungkin penggugat tetap mempertahankan gugatannya atau bisa pula merubah sikap dengan membenarkan jawaban/bantahan tergugat. 5. DUPLIK TERGUGAT. Setelah penggugat menyampaikan repliknya, kemudian tergugat diberi kesempatan untuk menanggapinya/menyampaikan dupliknya. Dalam tahap ini dapat diulang-ulangi sampai ada titik temu antara penggugat dengan tergugat. Apabila acara jawab menjawab dianggap cukup oleh hakim, dan masih ada hal-hal yang tidak disepakati oleh kedua belah pihak, maka hal ini dilanjutkan dengan acara pembuktian. 6. PEMBUKTIAN. Pada tahap ini, penggugat dan tergugat diberi kesempatan yang sama untuk mengajukan bukti-bukti, baik berupa bukti surat maupun saksi-saksi secara bergantian yang diatur oleh hakim. 7. KESIMPULAN PARA PIHAK. Pada tahap ini, baik penggugat maupun tergugat diberi kesempatan yang sama untuk mengajukan pendapat akhir yang merupakan kesimpulan hasil pemeriksaan selama sidang berlangsung menurut pandangan masing-masing. Kesimpulan yang disampaikan ini dapat berupa lisan dan dapat pula secara tertulis. 8. MUSYAWARAH MAJELIS HAKIM. Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim bersifat rahasi Pasal 19 ayat 3 UU No. 4 Tahun 2004. Dalam rapat permusyawaratan majelis hakim, semua hakim menyampaikan pertimbangannya atau pendapatnya baik secara lisan maupun tertulis. Jika terdapat perbedaan pendapat, maka diambil suara terbanyak, dan pendapat yang berbeda tersebut dapat dimuat dalam putusan dissenting opinion. 9. PUTUSAN HAKIM. Setelah selesai musyawarah majelis hakim, sesuai dengan jadwal sidang, pada tahap ini dibacakan putusan majelis hakim. Setelah dibacakan putusan tersebut, penggugat dan tergugat berhak mengajukan upaya hukum banding dalam tenggang waktu 14 hari setelah putusan diucapkan. Apabila penggugat/ tergugat tidak hadir saat dibacakan putusan, maka Juru Sita Pengadilan Agama akan menyampaikan isi/amar putusan itu kepada pihak yang tidak hadir, dan putusan baru berkekuatan hukum tetap setelah 14 hari amar putusan diterima oleh pihak yang tidak hadir itu. Catatan Perkara Cerai Talak masih ada Sidang lanjutan yaitu sidang pengucapan Ikrar Talak, dan ini dilakukan setelah putusan Berkekuatan Hukum Tetap BHT. Kedua belah pihak akan dipanggil lagi kealamatnya untuk menghadiri sidang tersebut. 1/8Sidang cerai Inara Rusli dan Virgoun kembali di gelar di Pengadilan Agama Jakarta Barat Rabu 7/6. Usai sidang mediasi, Inara Rusli terlihat mencium tangan Virgoun. Sebelumnya, Inara menyebut sang suami telah memberikan talak 3. Perempuan tiga orang anak itu mendapat banyak pujian. [Foto Muhammad Akrom Sukarya/ lama tak bertemu, akhirnya Inara dan Virgoun kembali bertemu. Potret pasangan yang telah memiliki tiga orang anak itu menjalani sidang mediasi. Saat Inara datang di ruang mediasi, Virgoun tampak sudah duduk menghadap hakim mediator. [Foto Muhammad Akrom Sukarya/ mediasi berlangsung sekitar dua jam. Hakim yang berusaha untuk mendamaikan gagal. Keduanya juga sepakat melanjutkan proses cerai. [Foto Muhammad Akrom Sukarya/ pandangan menarik setelah proses mediasi selesai. Meski telah cerai secara agama, Inara masih terlihat mencium tangan Virgoun. Momen tersebut diunggah akun TikTok keluargakecildijerman. [Foto Muhammad Akrom Sukarya/ sunguh baik hatinya. Momen Inara cium tangan Virgoun sebelum meninggalkan ruang sidang," tulis keterangan unggahan akun keluargakecildarijerman. [TikTok/keluargakecildijerman]1/8Dari video singkat tersebut terlihat, sebelum meninggalkan ruang sidang Virgoun berdiri mengulurkan tangan ke hakim mediator untuk salaman. Begitu juga dengan Inara. Sebelum meninggalkan ruang sidang, tampak sang hakim berbicara dengan Inara dan mengarahkan tangan ke Virgoun. [TikTok/keluargakecildijerman]1/8Inara menerima uluran tangan pria yang telah memberikan tiga orang anak tersebut. Potret Inara cium tangan Virgoun, seperti layaknya istri cium tangan suami. [TikTok/keluargakecildijerman]1/8Unggahan tersebut mendapat banyak reaksi dari warganet. Banyak yang memuji sikap Inara Rusli, meski sedang proses cerai karena suami diduga selingkuh, masih mau mencium tangan Virgoun. Terlebih, sebelumnya ia mengaku telah mendapatkan talak tiga atau sudah cerai secara agama. [Foto Muhammad Akrom Sukarya/ Prosedur Dan Proses Berperkara di Pengadilan Agama PROSEDUR DAN PROSES BERPERKARA DI PENGADILAN AGAMA Prosedur Dan Proses Penyelesaian Perkara Cerai Talak PROSEDUR Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon suami atau kuasanya Mengajukan permohonan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah pasal 118 HIR, 142 R. Bg jo. Pasal 66 UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU tahun 2006 dan Tahun 2009 Pemohon dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar’iyah tentang tata cara membuat surat permohonan pasal 119 HIR, 143 R. Bg jo. Pasal 58 UU tahun 1989 yang diuba dengan UU tahun 2006 dan UU Tahun 2009 Surat permohonan dapat dirubah sepanjang tidak mengubah posita dan petitum. Jika Termohan telah menjawab surat permohonan ternyata ada perubahan, maka perubahan tersebut harus atas persetujuan Termohon. Permohonan tersebut diajukan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Termohon Pasal 66 ayat 2 UU Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan UU. No. 50 Tahun 2009. Bila Termohon meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin Pemohon, maka permohonan harus diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon Pasal 66 ayat 2 UU. No 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan UU. No. 50 Tahun 2009. Bila termohon berkediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon pasal 66 ayat 3 UU No. 7 tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan UU. No. 50 Tahun 2009. Bila pemohon dan termohon bertempat kediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat dilangsungkannya perkawinan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat pasal 66 ayat 4 UU No. 7 tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan UU. No. 50 Tahun 2009. Permohonan tersebut memuat Nama, umur, pekerjaan, agama dan tempat kediaman Pemohon dan Termohon ; Posita fakta kejadian dan fakta hukum; Petitum hal-hal yang dituntut berdasarkan posita. Permohonan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri dan harta bersama dapat diajukan bersama-sama dengan permohonan cerai talak atau sesudah ikrar talak diucapkan pasal 66 ayat 5 UU No. 7 tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan UU. No. 50 Tahun 2009. Membayar biaya perkara Pasal 121 ayat 4 HIR, 145 ayat 4 R. Bg Jo. Pasal 89 No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan UU Tahun 2009. bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara Cuma-Cuma prodeo Pasal 237 HIR, 273 R. Bg.. PROSES PENYELESAIAN PERKARA Pemohon mendaftarkan permohonan cerai talak ke pengadilan agama/mahkamah syar’iyah, Pemohon dan Termohon dipanggil oleh pengadilan agama/mahkamah syar’iyah untuk menghadiri persidangan. Tahapan Persidangan Dalam upaya mengintensipkan upaya perdamaian sebagaimananya dimaksud Pasal 130 HIR/Pasal 154 RBg pada hari sidang pertama yang dihadiri para pihak,hakim mewajibkan para pihak untuk menempuh mediasi Pasal 7 ayat 1 dan Pasal 11 ayat 1 PERMA Tahun 2008. Pada permulaan pelaksanaan mediasi, suami dan isteri harus secara pribadi Pasal 82 UU Tahun 1989 yang telah diubah UU Tahun 2006 dan UU Tahun 2009. Apabila upaya perdamaian melalui mediasi tidak berhasil ,maka pemeriksaan perkara di lanjutkan dengan membacakan surat permohonan, jawaban, jawab menjawab, pembuktian dan kesimpulan . Pada saat menyampaikan jawaban atau selambat-lambatnya sebelum pembuktian, termohon dapat mengajukan rekonvensi atau gugat balik 132b HIR, Pasal 158 RBg dan Buku II Edisi Revisi. Putusan pengadilan agama/mahkamah syar’iyah atas permohonan cerai talak sebagai berikut Permohonan dikabulkan. Apabila pemohon tidak puas dapat mengajukan banding melalui pengadilan agama/mahkamah syar’iyah tersebut. Permohonan ditolak . Pemohon dapat mengajukan banding melalui pengadilan agama/mahkamah syar’iyah tersebut. Permohonan tidak dapat diterima. Pemohon dapat mengajukan permohonan baru. Apabila permohanan dikabulkan dan putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka Pengadilan agama /mahkamah syari’yah menentukan hari sidang penyaksian ikrar talak. pengadilan agama/mahkamh Syar’iyah memanggil pemohon dan termohon untuk melaksanakan ikrar talak. Jika dalam tenggang waktu 6 enam bulan sejak ditetapkan sidang penyaksian ikrar talak, suami atau kuasanya tidak melaksanakan ikrar talak di depan sidang, maka gugurlah kekuatan hukum penetapan tersebut dan perceraian tidak dapat diajukan lagi berdasarkan hukum yang sama Pasal 70 ayat 6 UU No. 7 tahun 1989 yang telah diubah dengan UU Tahun 2006 dan UU Tahun 2009 Setelah ikrar talak di ucapkan panitria berkewajiban memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti kepada kedua belah pihak selambat-selambatnya 7 tujuh hari setelah penetapan ikrar talak pasal 84 ayat 4 UU No. 7 tahun 1989 yang telah diubah dengan UU Tahun 2006 dan UU Tahun 2009 .B. Prosedur dan proses penyelesaian perkara cerai gugat PROSEDUR Langkah- langkah yang harus dilakukan penggugat istri atau kuasanya Mengajukan permohonan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama/mahkamah syari’yah Pasal 118 HIR, 142 JO. Pasal 73 UU No. 7 tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009 Penggugat dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada pengadilan agama mahkamah syari’ah tentang tata cara membuat surat gugatanpasal118 HIR, 143 Pasal 58 UU No. 7 tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009 Surat gugatan dapat dirubah sepanjang tidak berubah posita dan petitum. Jika tergugat telah menjawab surat gugatan ternyata ada perubahan, maka perubahan tersebut atas persetujuan tergugat. Gugatan tersebut diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syari’yah Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat pasal 73 ayat 1 UU No. 7 tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009. Bila penggugat meninggalkan tempat kediaman yang telah di sepakati bersama tanpa izin tergugat, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama/ mahkamah syari’yah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat pasal 73 ayat 1 UU No. 7 tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009. Jo. Pasal 32 ayat 2 UU No. 1 tahun 1974 Bila penggugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat pasal 73 ayat2 UU 2 No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009 Bila penggugat dan tergugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan di ajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat dilangsungkannya perkawinan atau kepada pengadilan agama Jakarta Pusat Pasal 73 ayat 3 UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009. Gugatan tersebut dimuat Nama, umur, pekerjaan, agama dan tempat kediaman Penggugat dan Tergugat Posita fakta kejadian dan fakta hukum Petitumhal-hal yang dituntut berdasarkan Posita Gugatan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri dan harta bersama dapat di ajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian atau sesudah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetapPasal 86 ayat 1 UUNo. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009. Membayar biaya perkara Pasal 121 Ayat 4 HIR,145 Ayat 4 89 UU Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009. Bagi yang tidak mampu tempat dan perkara secara Cuma-Cuma ProdeoPasal 237 HIR,273 Penggugat dan tergugat serta kuasanya menghadiri persidangan berdasarkan panggilan pengadilan agama/mahkamah syar’iyah. Pasal 121, 124, dan 125 HIR; Pasal 145, 148 dan 149 RBg. PROSES PENYELESAIAN PERKARA Penggugat mendaftarkan gugatan material ke pengadilan agama/mahkamah syar,iyah Penggugat dan tergugat dipanggil oleh pengadilan agama/ mahkamah syar,iyah untuk mengahadiri persidangan. Tahapan persidangan Dalam upaya mengintensipkan upaya perdamaian sebagaimananya dimaksud Pasal 130 HIR/Pasal 154 RBg pad hari sidang pertama yang dihadiri para pihak, hakim mewajibkan para pihak untuk menempuh mediasi Pasal 7 ayat 1 dan Pasal 11 ayat 1 PERMA Tahun 2008. Pada permulaan pelaksanaan mediasi,suami dan isteri harus secara pribadi Pasal 82 UU Tahun 1989 yang telah diubah UU Tahun 2006 dan UU Tahun 2009. Apabila upaya perdamaian melalui mediasi tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat gugatan, jawaban, jawab menjawab, pembuktian dan kesimpulan Pada saat menyampaikan jawaban atau selambat-lambatnya sebelum pembuktian , tergugat dapat mengajukan rekonvensi atau gugat balik 132b HIR,Pasal 158 RBg dan Buku II Edisi Revisi. Putusan pengadilan agama/mahkamah syar’iyah atas cerai gugat talak sebagai berikut Gugatan dikabulkan. Apabila tergugat tidak puas dapat mengajukan banding melalui pengadilan agama/mahkamah syar’iyah tersebut. Gugatan ditolak. Penggugat dapat mengajukan banding melalui pengadilan agama /mahkamah syar’iyah tersebut. Gugatan tidak diterima. Penggugat dapat mengajukan permohonan baru. Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka panitera pengadilan/mahkamah syar,iyah memberikan akta cerai kepada kedua belah pihak selambat-lambatnya 7tujuh hari setelah putusan tersebut diberitahukan kepada para pihak. Prosedur Dan Proses Penyelesaian Perkara Gugatan Lain PROSEDUR Langkah-langkah yang harus dilakukan Pengugat Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama/mahkamah syar'iah pasal 118 Hir, 142 Gugatan diajukan kepada pengadilan agama/ mahkamah syar'iyah Yang daerah hukum meliputi tempat kediaman tergugat; Bila tempat kediaman tergugat tidak diketahui, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama /mahkamah syar'iyah, yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat. Bila mengenai benda tetap, maka gugatan dapat diajukan kepada pengadilan agama /mahkamah syar'iyah, yang daerah hukumnya meliputi tempat letak benda tersebut. Bila benda tetap tersebut terletak dalam wilayah beberapa pengadilan agama /mahkamah syar'iyah, maka gugatan dapat diajukan kepada salah satu pengadilan agama /mahkamah syar'iyah yang dipilih oleh penggugat pasal 118 HIR, 142 Membayar biaya perkara pasal 121 ayat 4 HIR, 145ayat 4 Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah UU Tahun 2006 dan UU Tahun 2009. Bagi yang tidak mampu dapat berpekara secara Cuma-Cuma prodeo pasal 237 HIR, 273R. Bg.. Pengugat dan Tergugat atau kuasanya menghadiri sidang pemeriksaan berdasarkan panggilan pengadilan agama /mahkamah syar'iyah pasal 121, 124, dan 125 HIR, PROSES PENYELESAIAN PERKARA Penggugat mendaftarkan gugatan ke pengadilan agama / mahkamah syar’iyah. Penggugat dan tergugat dipanggil oleh pengadilan agama / mahkamah syari’yah untuk menghadiri persidangan. Tahapan persidangan Pada pemeriksaan sidang pertama hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak melalui mediasi PERMA No. 1 Tahun 2008. Apabila mendiasi tidak berhasil maka pemeriksaan perkara dengan membacakan surat gugatan , jawaban , jawab menjawab, pembuktian dan kesimpulan. Dalam tahap jawab menjawab sebelum pembuktian tergugat dapat mengajukan gugatan rekonvensi atau gugat balik Pasal 132 HIR, 158 Putusan pengadilan agama/mahkamah syari'yah atas gugatan tersebut sebagai berikut Gugatan dikabulkan. Apabila tergugat tidak puas dapat mengajukan banding melalui pengadilan agama / mahkamah syar'iyah tersebut. Gugatan ditolak. Penggugat dapat mengajukan banding melalui pengadilan agama/mahkamah syar'iyah tersebut. Gugatan tidak diterima, Penggugat dapat mengajukan permohonan baru. Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, kedua belah pihak dapat meminta salinan putusan pasal 185 HIR, 196 Apabila pihak yang kalah dihukum untuk menyerahkan objek sangketa, kemudian tidak mau melaksanakan secara sukarela dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada pengadilan agama / mahkamah syar'iyah. Prosedur Dan Proses Penyelesaian Perkara Banding PROSEDUR Langkah-langkah yang harus dilakukan pemohon banding Permohonan banding harus disampaikan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama/ mahkamah syar'iyah dalam tenggang waktu 14 empat belas hari, terhitung mulai hari berikutnya dari hari pengucapan putusan, pengumuman / pemberitahuan putusan kepada yang berkepentingan. 30 tiga puluh hari bagi pemohon yang tidak bertempat di kediaman di wilayah hukum pengadilan agama/mahkamah syar'iyah yang memutus perkara tingkat pertama pasal 7 UU No 20 tahun 1947. Membayar biaya perkara banding pasal 7 UU No. 20 tahun 1947, pasal 89 UU No. 7 tahun 1989 yang telah diubah UU Tahun 2006 dan UU Tahun 2009. Panitera memberitahukan adanya permohonan banding pasal 7 UU No. 20 tahun 1947. Pemohon banding dapat mengajukan memori banding dan termohon banding dapat mengajukan kontra memori banding pasal 11 ayat 3 UU No. 20 tahun 1947. Selambat- lambatnya 14empat belas hari setelah permohonan diberitahuakan kepada pihak lawan, paniteria memberikan kesmpatan kepada kedua belah pihak untuk melihat surat-surat berkas perkara di pengadialn agama / mahkamh syar'iyah pasal 11 ayat 1 UU No. 20 tahun 1947. Berkas perkara banding dikirim kepengadilan tinggi agama/ mahkamah syar'iyah proviunsi pengadilan agama/mahkamah syar'iayah selambatnya -lambatnya dalam waktu 1satu bulan sejak diterima perkara banding. Salinan putusan banding dikirim oleh pengadilan tinggi agama/mahkamah syar'iyah provinsi kepengadilan agma/ mahkamah syar'iyah yang memeriksa perkara pada tingkat pertama untuk disampaikan kepada para pihak. Pengadilan agama/mahkamah syar'iyah menyampaikan salinan putusan kepada para pihak. Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka panitera Untuk perkara cerai talak Memberitahukan tentang penetapan hari sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil pemohon dan termohon. Memberikan akta cerai sebagai surat bukti cerai selambat- lambatnya 7 tujuh hari. Untuk perkara cerai gugat Memberikan akta cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya 7tujuh hari. PROSES PENYELESAIAN PERKARA Berkas perkara banding dicatat dan diberi nomor register. Ketua pengadilan tinggi agama / mahkamah syar'iyah provinsi membuat penetapan majelis hakim yang akan memeriksa berkas. Panitera menetapkan panitera pengganti yang akan membantu majelis. Panitera pengganti menyerahkan berkas kepada ketua majelis. Panitera pengganti mendistribusikan berkas perkara ke majelis hakim tinggi. Majelis hakim tinggi memeriksa dan memutus perkara banding. Salinan putusan dikirimkan kepada kedua belah pihak melalui pengadilan tingkat pertama. III. Prosedur Dan Proses Penyelesaian Perkara Kasasi PROSEDUR Langkah-langkah yang harus dilakukan pemohon kasasi Permohonan kasasi harus disampaikan secara tertulis atau lisan melalui pengadilan agama /mahkamah syar’iyah yang memutuskan perkara dalam tenggang waktu 14empat belashari sesudah penetapan /putusan pengadilan tinggi agama/mahkamah syar’iyah provinsi diberitahukan kepada pemohon pasal 46 ayat 1 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU Tahun 2004 dan UU Tahun 2009. Membayar biaya perkara kasasipasal 46 ayat 3 UU Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU Tahun 2004 dan UU Tahun 2009. Panitera pengadilan tingkat pertama memberitahukan secara tertulis kepada pihak lawan selambat-lambatnya 7 tujuh hari setelah permohonan kasasi terdaftar Pemohon kasasi wajib melaporkan memori kasasi dalam tenggang waktu 14 empat belas hari setelah permohonannya didaftar pasal 47 ayat 1 UU No 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No 5 Tahun 2004 dan UU Tahun 2009. Panitera pengadilan tingkat pertama memberitahukan dan menyampaikan salinan memori kasasi kepada pihak lawan dalam waktu selambat-lambatnya 30 tiga puluh hari sejak diterimanya memori kasasi Pasal 47 ayat 2 UU Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU Tahun 2004 dan UU Tahun 2009. Pihak lawan dapat mengajukan surat jawaban terhadap memori kasasi kepada mahkamah agung selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 14 empat belas hari sejak tanggal diterimanya salinan memori kasasi Pasal 47 ayat 3 UU Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU Tahun 2004 dan UU Tahun 2009. Panitera pengadilan tingkat pertama mengirimkan berkas kasasi kepada mahkamah agung selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 30 tiga puluh hari sejak diterimanya memori kasasi dan jawaban memori kasasi Pasal 48 UU Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU Tahun 2004 dan UU Tahun 2009. Panitera mahkamah agung mengirimkan salinan putusan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah untuk selanjutnya disampaikan kepada para pihak. Setelah putusan disampaikan kepada para pihak maka panitera Untuk perkara cerai talak Memberitahukan tentang penetapan hari sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil kedua belah pihak. Memberikan akta cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya 7tujuhhari Untuk perkara cerai gugat Memberikan akta cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya 7tujuh hari. PROSES PENYELESAIAN PERKARA Permohonan kasasi diteliti kelengkapan berkasnya oleh mahkamah agung, kemudian dicatat dan diberi nomor registrasi perkara kasasi. Mahkamah agung memberitahukan kepada pemohon dan termohon kasasi bahwa perkaranya telah diregistrasi. Ketua mahkamah agung menetapkan tim dan selanjutnya ketua tim menetapkan majelis hakim agung yang akan memeriksa perkara kasasi. Penyerahan berkas perkara oleh asisten koordinator Askor kepada panitera pengganti yang menangani perkara tersebut. Panitera pengganti mendistribusikan berkas perkara ke majelis hakim agung masing-masing pembaca1, 2 dan pembaca 3 untuk diberi pendapat. Majelis hakim agung memutus perkara Mahkamah Agung mengirimkan salinan putusan kepada para pihak melalui pengadilan tingkat pertama yang menerima permohonan kasasi. Prosedur Dan Proses Penyelesaian Perkara Peninjauan Kembali PK PROSEDUR Langkah-langkah yang harus dilakukan pemohon peninjauan kembaliPK Mengajukan permohonan PK kepada mahkamah agung secara tertulis atau lisan melalui pengadilan agama/mahkamah syar’iyah Mengajukan PK dalam tenggang waktu 180 hari sesudah penetapan/putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap atau sejak ditemukan bukti adanya kebohongan/bukti baru, dan bila alasan pemohon PK berdasarkan bukti baru novum, maka bukti baru tersebut dinyatakan dibawah sumpah dan disahkan oleh pejabat yang berwenang pasal 69 UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004 dan dan UU Tahun 2009 Membayar biaya perkara PK pasal 70 UU No 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU Tahun 2004, pasal 89 dan 90 UU Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004 dan dan UU Tahun 2009. Panitera pengadilan tingkat pertama memberitahukan dan menyampaikan salinan memori PK kepada pihak lawan dalam tenggang waktu selambat-lambatnya 14 empat belas hari Pihak lawan berhak mengajukan surat jawaban terhadap memori PK dalam tenggang waktu 30 tiga puluh hari setelah tanggal diterimanya salinan permohonan PK. Panitera pengadilan tingkat pertama mengirimkan berkas PK ke MA selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 30 tiga puluh hari. Panitera MA menyampaikan salinan putusan PK kepada pengadilan agama /mahkamah syar’iyah. Pengadilan agama / mahkamah syar’iyah menyampaikan salinan putusan PK kepada para pihak selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 30 tiga puluh hari Setelah putusan disampaikan kepada para pihak maka panitera Untuk perkara cerai talak Memberitahukan tentang penetapan hari sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil pemohon dan termohon. Memberikan akta cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya 7tujuh hari Untuk perkara cerai gugat Memberikan akta cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 tujuh hari. PROSES PENYELESAIAN PERKARA Permohonan PK diteliti kelengkapan berkasnya oleh Mahkamah Agung, kemudian dicatat dan diberi nomor register perkara PK. Mahkamah Agung memberitahukan kepada pemohon dan termohon PK Bahwa perkaranya telah diregistrasi. Ketua Mahkamah Agung menetapkan tim dan selanjutnya ketua tim menetapkan Majelis Hakim Agung yang akan memeriksa perkara PK. Penyerahan berkas perkara oleh asisten koordinator Askor kepada panitera pengganti yang menangani perkara PK tersebut. Panitera pengganti mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Agung masing-masing pembaca1, 2 dan membaca 3 untuk diberi pendapat. Majelis Hakim Agung memutus perkara. Mahkamah agung mengirimkan salinan putusan kepada para pihak melalui pengadilan tingkat pertama yang menerima permohonan PK.

proses cerai talak di pengadilan agama